| Chapter 24 |
1 |
"Misalkan seorang laki-laki kawin dengan seorang gadis, dan kemudian tidak menginginkannya lagi karena ia mendapati sesuatu yang memalukan padanya. Lalu laki-laki itu menyerahkan surat cerai kepadanya dan mengusir dia dari rumahnya. --
|
2 |
Kemudian wanita itu kawin dengan seorang laki-laki lain. --
|
3 |
Tetapi sesudah beberapa waktu laki-laki itu tidak suka lagi kepadanya, lalu menyerahkan surat cerai kepadanya dan mengusir dia. Atau mungkin juga suami yang kedua itu meninggal. --
|
4 |
Dalam kedua hal suami yang pertama tak boleh mengawini wanita itu lagi; ia harus memandangnya sebagai wanita yang sudah dicemarkan. Kalau ia mengawininya juga, perbuatan itu merupakan penghinaan terhadap TUHAN Allahmu. Kamu tak boleh melakukan dosa sejahat itu di negeri yang diberikan TUHAN kepadamu." --
|
5 |
"Seorang laki-laki yang baru saja kawin tak boleh disuruh masuk tentara dan pergi berperang atau melakukan tugas umum lainnya. Ia harus dibebastugaskan selama satu tahun untuk mengurus rumah tangganya dan menyenangkan hati istrinya. --
|
6 |
Kalau kamu meminjamkan sesuatu kepada orang lain, janganlah mengambil sebagai jaminan batu yang dipakai orang itu untuk menggiling gandumnya. Dengan mengambil batu itu, kamu merampas alat yang dipakai keluarganya untuk penyambung hidup. --
|
7 |
Orang yang menculik orang sebangsanya lalu memperlakukan dia sebagai budak atau menjualnya, harus dihukum mati. Dengan demikian kamu memberantas kejahatan itu. --
|
8 |
Apabila terdapat penyakit kulit yang berbahaya, lakukanlah dengan teliti apa yang diperintahkan imam-imam Lewi kepadamu; ikutilah petunjuk-petunjuk yang saya berikan kepada mereka. --
|
9 |
Ingatlah apa yang dilakukan TUHAN Allahmu terhadap Miryam dalam perjalananmu keluar dari Mesir. --
|
10 |
Kalau kamu meminjamkan sesuatu kepada sesamamu, janganlah masuk ke dalam rumahnya untuk mengambil bajunya yang dijadikan jaminan. --
|
11 |
Tunggulah di luar dan biarkan ia sendiri membawanya kepadamu. --
|
12 |
Kalau orang itu miskin, baju itu tak boleh kautahan sepanjang malam, --
|
13 |
tetapi harus dikembalikan kepadanya setiap malam, supaya ia dapat memakainya untuk tidur. Maka ia akan berterima kasih dan TUHAN Allahmu akan berkenan kepadamu. --
|
14 |
Jangan memeras orang upahan yang miskin dan berkekurangan, baik orang sebangsamu, maupun orang asing yang tinggal di salah satu kotamu. --
|
15 |
Setiap hari sebelum matahari terbenam kamu harus membayar upahnya untuk kerja hari itu; ia mengharapkan uang itu karena ia memerlukannya. Kalau kamu tidak membayar upahnya, ia akan berseru kepada TUHAN untuk minta tolong terhadap kamu, dan kamu dinyatakan berdosa. --
|
16 |
Jangan menghukum mati orang tua karena kejahatan yang dilakukan anaknya, dan jangan menghukum mati anak karena kejahatan yang dilakukan orang tuanya. Setiap orang hanya boleh dihukum mati karena kejahatan yang dilakukannya sendiri. --
|
17 |
Jangan merampas hak orang asing dan anak yatim piatu, dan jangan mengambil pakaian seorang janda untuk jaminan. --
|
18 |
Ingatlah bahwa kamu pernah menjadi budak di Mesir dan dibebaskan TUHAN Allahmu; itulah sebabnya saya memberi peraturan ini kepadamu. --
|
19 |
Apabila kamu mengumpulkan hasil tanahmu, janganlah kembali untuk mengambil berkas gandum yang tertinggal. Gandum itu harus dibiarkan untuk orang asing, anak yatim piatu dan para janda, supaya kamu diberkati TUHAN Allahmu dalam segala usahamu. --
|
20 |
Sesudah kamu sekali memetik buah zaitun dan buah anggurmu, janganlah kembali untuk mengumpulkan buah-buah yang tertinggal. Itu harus kamu biarkan untuk orang asing, anak yatim piatu dan para janda. --
|
21 |
(24:20) --
|
22 |
Ingatlah bahwa kamu pernah menjadi budak di Mesir; itulah sebabnya saya memberi peraturan ini kepadamu. --
|